Tanggal : 7 s.d 11 Oktober 2014
Waktu : disesuaiakan dengan jadwal yang telah ditentukan.
SILAHKAN UNDUH DISINI.
Tempat : ATKP (Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan)
Jl Jemur Andayan I/73 Surabaya
Dimohon kepada para pelamat/peserta untuk mempelajari ketentuan sbb :
TATA TERTIB
PESERTA TES KOMPETENSI DASAR
SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
SELEKSI UJIAN CPNSUMUM TAHUN 2014
PESERTA TES KOMPETENSI DASAR
SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
SELEKSI UJIAN CPNSUMUM TAHUN 2014
A. TATA TERTIB
1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) sebelum ujian dimulai;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang sudah tertempel pas
foto berwarna ukuran 2x3 cm dan menandatangani pada kolom yang
tersedia, serta Kartu Tanda Penduduk ditunjukkan kepada panitia;
3. Idetintas/foto peserta harus sesuai antara yang ada pada kartu peserta
ujian dan kartu tanda penduduk;
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia;
5. Peserta berpakaian rapi (kemeja putih, celana/rok gelap, bersepatu)
dan sopan;
6. Peserta menempati nomor tempat duduk yang telah disediakan panitia;
POSISI MEJA KOMPUTER SILAHKAN UNDUH DISINI
7. Peserta yang terlambat 10 menit pelaksanaandimulai tidak dipekenankan
masuk untuk mengikuti ujian (dianggap gugur);
8. Peserta didalam ruangan hanya diperbolehkan membawa : alat tulis
berupa pensil, dan rautan, tidak diperkenankan membawa bolpoint/
sejenisnya ke dalam ruangan tes;
9. Mekanisme peserta untuk mengikuti ujian :
a. Peserta mengisi daftar hadir;
b. Verifikator identitas peserta dan mendapatkan nomor/kitir meja;
c. Menitipkan tas dan barang bawaan lain yang tidak diperkenankan,
di tempat yang disediakan panitia;
d. Menunggu di ruang tunggu yang disediakan panitia;
e. Masuk ke ruangan ujian sambil menunjukkan nomor/kitir meja;
f. Pelaksanaan ujian 90menit;
g. Jam pelaksanaan ujian sesuai jadual yang sudah ditentukan di
pengumuman.
10. Peserta didalam ruang ujian dilarang membawa :
a. Buku-buku dan catatan lainnya;
b. Kalkulator, telepon genggam dan kamera;
c. Senjata api/sejata tajam dan sejenisnya.
d. Merokok dalam ruangan ujian;
e. Makan dan minuman;
f. Apabila peserta akan keluar ruangan harus memperoleh ijin
dari panitia;
11. Peserta dilarang menggunakan komputer lain, selain yang sudah
disediakan sesuai nomor tes oleh panitia ujian;
12. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta
ujian dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta
ujian lain tanpa seijin panitia;
13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian dapat
meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. SANKSI
Bagi peserta ujian yang melanggar tata tertib akan dikeluarkan
dari tempat ujian dan dinyatakan gugur.
PANITIA
SELEKSI UJIAN CPNS UMUM
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2014
info BKD. http://bkd.jatimprov.go.id
e-mail. forbangjatim@yahoo.co.id